Kajian Pengelolaan Rusunawa Berdasarkan Perda Kota Kediri Nomor 5 Tahun 2004 Tentang Rumah Susun Dan Peraturan Perundang-Undangan Terkait

18-06-2014

LAPORAN

TENTANG

HASIL RAPAT KAJIAN MATERI PENGELOLAAN RUSUNAWA BERDASARKAN PERDA KOTA KEDIRI NOMOR 5 TAHUN 2004 TENTANG RUMAH SUSUN DAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN TERKAIT

1. PENDAHULUAN

Dasar Hukum

  • Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun.
  • Peraturan Menteri Perumahan Rakyat Nomor: 14/PERMEN/M/207 tentang Pengelolaan Rumah Susun Sederhana Sewa.
  • Perda Kota Kediri Nomor 5 Tahun 2004 tentang Rumah Susun.

2. KEGIATAN YANG DILAKSANAKAN

  • Bagian Hukum telah melaksanakan Rakor Kajian Materi Pengelolaan Rusunawa Berdasarkan Perda Kota Kediri Nomor 5 Tahun 2004 tentang Rumah Susun dan peraturan perundang-undangan terkait, pada hari Rabu tanggal 18 Juni 2014 di Ruang Sekartaji. Rakor dihadiri SKPD terkait dan dipimpin oleh Kepala Bagian Hukum dengan menghadirkan Narasumber Bapak Haris Nasiroedin,SH dari Kantor Wilayah Jawa Timur Kementerian Hukum dan HAM.
  • Rakor kajian ini dilatarbelakangi adanya perbedaan pendapat dalam pembahasan Pansus DPRD Kota Kediri terkait Raperda Perubahan Atas Perda Kota Kediri Nomor 5 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha. Isi dari Raperda tersebut yaitu memasukkan Pengelolaan Rusunawa sebagai aset milik Pemkot Kediri yang dikenakan Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah sedangkan teknis pengelolaan Rusunawa diatur dalam Peraturan Walikota. Namun dalam pembahasan Pansus, DPRD Kota Kediri menghendaki agar Pengelolaan Rusunawa termasuk hal teknis dituangkan dalam bentuk Perda.
  • Dalam Rapat, Narasumber memberi kajian bahwa Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun dan Peraturan Menteri Perumahan Rakyat Nomor: 14/PERMEN/M/207 tentang Pengelolaan Rumah Susun Sederhana Sewa, telah sangat jelas/detail mengatur terkait penghunian dan pengelolaan rusunawa. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 tidak mengamanatkan pembentukan Perda. Hanya yang dimungkinkan diatur oleh Kepala Daerah terkait teknis hubungan Pemda/instansi pengelola rumah susun diatur dalam Peraturan Walikota. Sehingga langkah Pemkot Kediri memasukkan pemungutan Retribusi dalam pengelolaan rusunawa yang termasuk Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah dalam bentuk Perda, adalah benar.
  • Perda Kota Kediri Nomor 5 Tahun 2004 tentang Rumah Susun justru yang perlu dikaji karena landasan hukum dan muatan materi tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
  • Materi Pengelolaan Rusunawa dalam draf Peraturan Walikota tentang Pengelolaan Rumah Susun Sederhana Sewa dan Pembentukan Unit Pengelola Rusunawa Kota Kediri perlu disempurnakan dan disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan. Peraturan perundang-undangan yang dimaksud adalah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun, Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012, Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Perangkat Organisasi Daerah, Peraturan Menteri Perumahan Rakyat Nomor: 14/PERMEN/M/207 tentang Pengelolaan Rumah Susun Sederhana Sewa dan Permendagri Nomor 61 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah, dan Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara Nomor : PER/02/M.PAN/1/2007 tentang Pedoman Organisasi Satuan Kerja di Lingkungan Instansi Pemerintah yang Menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum.

3. KESIMPULAN DAN REKOMENDASI

  • KESIMPULAN

Dari Rakor Kajian Materi Pengelolaan Rusunawa Berdasarkan Perda Kota Kediri Nomor 5 Tahun 2004 tentang Rumah Susun dan peraturan perundang-undangan terkait, disimpulkan bahwa :

  1. Materi Pengelolaan Rusunawa yang diatur dalam bentuk Peraturan Walikota adalah benar.
  2. Pemungutan Retribusi pengelolaan rusunawa yang termasuk Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah dalam bentuk Perda, adalah benar.
  3. Perda Kota Kediri Nomor 5 Tahun 2004 tentang Rumah Susun perlu dikaji untuk disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  4. Materi Pengelolaan Rusunawa dalam draf Peraturan Walikota tentang Pengelolaan Rumah Susun Sederhana Sewa dan Pembentukan Unit Pengelola Rusunawa Kota Kediri perlu disempurnakan dan disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan.

 

 

  • REKOMENDASI

Peserta Rakor Kajian Materi Pengelolaan Rusunawa Berdasarkan Perda Kota Kediri Nomor 5 Tahun 2004 tentang Rumah Susun dan peraturan perundang-undangan terkait memberikan rekomendasi :

  1. Agar segera dilakukan pengkajian Perda Kota Kediri Nomor 5 Tahun 2004 tentang Rumah Susun.

 

Demikian Laporan kami dan mohon petunjuk lebih lanjut.

 

 

 

Dibuat di Kota Kediri

pada tanggal 18 Juni 2014

        KEPALA BAGIAN HUKUM

       KOTA KEDIRI,

 

MARIA KARANGORA,S.H,M.M

Pembina Tingkat I

NIP. 19581208 199003 2 001